TATA TERTIB MADRASAH
TATA TERTIB MADRASAH IBTIDAIYAH
MI Hidayatul Athfal Kutorejo Mojokerto
BAGI SISWA
I. Hal Masuk Sekolah
Semua murid harus hadir di madrasah selambat- lambatnya 5 (lima) menit sebelum pelajaran dimulai,
Murid/siswa yang hadir terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada Kepala Madrasah / guru piket pada waktu itu;
Murid/siswa harus aktif mengikuti pelajaran utama dan kegiatan ekstrakurikuler;
Bagi murid/siswa yang tidak masuk karena sakit atau ada keperluan yang sangat penting harus membuat surat ijin dan harus di tanda tangani oleh orang tua/wali/penggurus pondok (bagi anak santri);
Murid/siswa tidak diperbolehkan meninggalkan madrasah selama jam pelajaran berlangsung;
Murid/siswa yang tidak masuk tanpa ijin akan di beri surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali;
Murid yang tidak aktif setelah di beri surat peringatan 2 kali akan di keluarkan dari sekolah.
II. Kewajiban Murid
Taat kepada kepala madrasah, guru dan pengurus madrasah;
Ikut bertanggung jawab atas kebersihan,keamanan,dan ketertiban kelas dan lingkungan sekolah;
Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung ,halaman ,perabot dan peralatan sekolah;
Ikut menjaga nama baik Madrasah/sekolah, guru dan sebagai pelajar baik didalam maupun diluar madrasah;
Menghormati guru dan saling menghargai antar sesama murid;
Membawa peralatan yang di butuhkan selama proses belajar;
Membantu kelancaran pelajaran baik dikelas maupun disekolah pada umumnya.
III. Hak-Hak Murid
Murid/siswa berhak dan harus mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib;
Murid/siswa dapat atau boleh meminjam buku dari Perpustakaan menggunakan sarana prasarana Sekolah dengan mentaati peraturan yang berlaku;
Murid/siswa berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan perlakuan yang sama dengan murid-murid lain selama berada di lingkungan sekolah;
IV. Larangan Murid
Siswa dilarang meninggalkan madrasah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali ada hal yang sangat penting dengan izin kepala madrasah;
Dilarang membeli makanan dan minuman diluar halaman madrasah;
Siswa/murid dilarang menerima surat atau tamu di madrasah;
Siswa/murid dilarang memakai perhiasan yang berlebih-lebihan, memelihara kuku hingga panjang serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian murid/siswa;
Siswa/murid dilarang meminjam alat-alat pelajaran kepada sesama murid;
Tidak boleh mengganggu jalanya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain;
Dilarang merusak atau bermain-main di tempat parkir kendaraan;
Siswa / murid dilarang berada di dalam kelas selama waktu istirahat;
Siswa/murid dilarang berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
V. Hal Pakaian Dan Lain Lain
Setiap murid/siswa wajib memakai seragam sekolah lengkap dan rapi sesuai dengan katentuan madrasah;
Rambut harus dipotong rapi, bersih dan terpelihara dengan baik;
Berpakaian olahraga sesuai dengan ketentuan madrasah.
BAGI GURU
Guru / Karyawan Madrasah wajib menjadi uswah dalam menegakkan Akhlakul Karimah;
Guru dan Karyawan harus datang di Madrasah sekurang-kurangnya 10 ( Sepuluh ) menit sebelum jam mengajar;
Guru dan Karyawan harus masuk/ Keluar kelas sesuai dengan jam mengajar yang telah di tentukan;
Guru dan karyawan harus menjaga nama baik Madrasah;
Mengikuti ketentuan dalam berpakaian, yaitu :
Hari Senin : krem
Hari Selasa dan Rabu : Putih hitam
Hari Kamis : busana muslim
Hari Jumat. : batik
Hari Sabtu : kaos olahraga
Bersepatu dan berkaos kaki.
Kutorejo, 12 Juli 2021
Kepala Madrasah
MOCH. SAMSUL, S.Pd.I
Post a Comment for "TATA TERTIB MADRASAH"
Terima kasih atas kunjungan anda, jika ada ketidaknyamanan dari blog ini kami mohon maaf. kami akan melayani dengan sepenuh hati