Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TATA TERTIB MADRASAH

TATA TERTIB MADRASAH IBTIDAIYAH

MI Hidayatul Athfal Kutorejo Mojokerto


 



BAGI SISWA


I. Hal Masuk Sekolah


Semua murid harus hadir di madrasah selambat- lambatnya 5 (lima) menit sebelum pelajaran dimulai,

Murid/siswa yang hadir terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada Kepala Madrasah / guru piket pada waktu itu;

Murid/siswa harus aktif mengikuti pelajaran utama dan kegiatan ekstrakurikuler;

Bagi murid/siswa yang tidak masuk karena sakit atau ada keperluan yang sangat penting harus membuat surat ijin dan harus di tanda tangani oleh orang tua/wali/penggurus pondok (bagi anak santri);

Murid/siswa tidak diperbolehkan meninggalkan madrasah selama jam pelajaran berlangsung;

Murid/siswa yang tidak masuk tanpa ijin akan di beri surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali;

Murid yang tidak aktif setelah di beri surat peringatan 2 kali akan di keluarkan dari sekolah.

 


II. Kewajiban Murid


Taat kepada kepala madrasah, guru dan pengurus madrasah;

Ikut bertanggung jawab atas kebersihan,keamanan,dan ketertiban kelas dan lingkungan sekolah;

Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung ,halaman ,perabot dan peralatan sekolah;

Ikut menjaga nama baik Madrasah/sekolah, guru dan sebagai pelajar baik didalam maupun diluar madrasah;

Menghormati guru dan saling menghargai antar sesama murid;

Membawa peralatan yang di butuhkan selama proses belajar;

Membantu kelancaran pelajaran baik dikelas maupun disekolah pada umumnya.

 


III. Hak-Hak Murid


Murid/siswa berhak dan harus mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib;

Murid/siswa dapat atau boleh meminjam buku dari Perpustakaan menggunakan sarana prasarana Sekolah dengan mentaati peraturan yang berlaku;

Murid/siswa berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan perlakuan yang sama dengan murid-murid lain selama berada di lingkungan sekolah;

 


IV. Larangan Murid


Siswa dilarang meninggalkan madrasah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali ada hal yang sangat penting dengan izin kepala madrasah;

Dilarang membeli makanan dan minuman diluar halaman madrasah;

Siswa/murid dilarang menerima surat atau tamu di madrasah;

Siswa/murid dilarang memakai perhiasan yang berlebih-lebihan, memelihara kuku hingga panjang serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian murid/siswa;

Siswa/murid dilarang meminjam alat-alat pelajaran kepada sesama murid;

Tidak boleh mengganggu jalanya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain;

Dilarang merusak atau bermain-main di tempat parkir kendaraan;

Siswa / murid dilarang berada di dalam kelas selama waktu istirahat;

Siswa/murid dilarang berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.

 


V. Hal Pakaian Dan Lain Lain


Setiap murid/siswa wajib memakai seragam sekolah lengkap dan rapi sesuai dengan katentuan madrasah;

Rambut harus dipotong rapi, bersih dan terpelihara dengan baik;

Berpakaian olahraga sesuai dengan ketentuan madrasah.

 


BAGI GURU


Guru / Karyawan Madrasah wajib menjadi uswah dalam menegakkan Akhlakul Karimah;

Guru dan Karyawan harus datang di Madrasah sekurang-kurangnya 10 ( Sepuluh ) menit sebelum jam mengajar;

Guru dan Karyawan harus masuk/ Keluar kelas sesuai dengan jam mengajar yang telah di tentukan;

Guru dan karyawan harus menjaga nama baik Madrasah;

Mengikuti ketentuan dalam berpakaian, yaitu :

Hari Senin                    : krem

Hari Selasa dan Rabu : Putih hitam

Hari Kamis   : busana muslim

Hari Jumat.  : batik

Hari Sabtu   : kaos olahraga

Bersepatu dan berkaos kaki.

 


Kutorejo, 12 Juli 2021


Kepala Madrasah


MOCH. SAMSUL, S.Pd.I

Post a Comment for "TATA TERTIB MADRASAH"